Minggu, 09 Juni 2013

Nama : anita surya devi
no : 9
kelas : XI IA 2

Pengertian Perpustakaan Sekolah dan Manfaatnya


Pengertian perpustakaan sekolah secara umum adalah sebuah tempat yang menyediakan koleksi literatur yang berguna bagi pendidikan di sekolah. Keberadaannya pun menyatu dengan lingkungan sekolah, serta hanya bisa diakses oleh civitas akademika sekolah yang bersangkutan.
Dari pengertian perpustakaan sekolah tersebut, menunjukkan bahwa perpustakaan sekolah adalah sebuah tempat eksklusif yang tidak memungkinkan orang di luar sekolah untuk mengaksesnya. Dalam arti, orang di luar sekolahan tidak memiliki hak untuk menikmati koleksi perpustakaan serta meminjam koleksi yang ada tersebut bagi kepentingan pribadinya.
Adanya pengertian perpustakaan sekolah yang demikian eksklusif tersebut, bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para guru dan siswa untuk menikmati koleksi perpustakaan. Di samping itu, hal tersebut untuk memudahkan administrasi dan pencatatan transaksi peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan.
Perpustakaan sekolah adalah salah satu bagian kelengkapan yang harus ada di setiap lembaga pendidikan formal di berbagai tingkatan. Karena perpustakaan dianggap sebagai guru kedua, setelah guru yang ada di sekolah tersebut. Hal ini disebabkan perpustakaan adalah sebuah tempat di mana di dalamnya terdapat banyak ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi siswa untuk diketahui.
Manfaat Perpustakaan Sekolah
Adanya kehadiran perpustakaan di sekolah beserta koleksinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Khususnya melalui penambahan pengetahuan bagi guru dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Beberapa manfaat dari keberadaan perpustakaan sekolah adalah :
  1. Merangsang minat membaca baik pada guru dan siswa. Karena membaca adalah sumber pengetahuan yang paling besar. Dari membaca, seseorang bisa mendapatkan informasi yang barangkali belum pernah dilihat atau didengarnya secara lengkap dan akurat.
  2. Sumber literatur yang paling dekat. Koleksi buku di perpustakaan adalah salah satu sumber bagi guru dan siswa untuk memperoleh literatur yang sesuai dengan materi pelajaran yang sedang dipelajari.
  3. Perpustakaan sebagai pusat informasi. Untuk mendapatkan informasi terkini, salah satu tempat di sekolah yang bisa dituju adalah perpustakaan. Dalam perpustakaan biasanya dilengkapi dengan media massa yang terbit setiap hari sebagai media penyampai berita teraktual.
  4. Sumber pembelajaran menulis. Membaca koleksi perpustakaan, bisa menjadi bahan referensi apabila hendak menulis sebuah karya ilmiah, baik itu yang termasuk karya ilmiah murni atau juga karya ilmiah populer. Penulisan sebuah karya ilmiah memang harus didasarkan pada sumber literatur yang sudah ada sebelumnya. Perpustakaan bisa dijadikan rujukan untuk mencari literatur yang dibutuhkan.

PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
  1. Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
  2. Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
  3. S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
  4. Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
  5. St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
Pustaka : Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan Oleh Nommy Horas Thombang Siahaan,Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar